Selasa, 21 Desember 2010
Pentingnya E-Voting untuk Pemilu di Indonesia
E-Voting berasal dari kata electronic voting. Pengertian dari e-voting secara umum adalah penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara. Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan smart card untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai system pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan touch screen sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan dewasa ini. Dalam perkembangan pemikiran dewasa ini penggunaan perangkat telepon selular untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal.
Kondisi penerapan dan teknologi e-voting berubah terus seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala e-voting yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan e-voting selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama. Salah satu konsep penerapan perangkat lunak adalah melalui Indonesia Goes Open Source (IGOS) dengan diperkenalkannya aplikasi e-Demokrasi pada tahun 2007.
Penggunaan di Indonesia
Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.
Di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupateng tersebut. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.
Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil[2] maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas diantaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada)Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Juga harus dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah[3] sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011.[4] Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan Peraturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan.
Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik di tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan) [5]. Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik di tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.
Beberapa negara sudah menerapkan E-voting dalam pemilihan umum mereka. Diantaranya India, Filipina dan Amerika Serikat. Indonesia pun mencoba belajar dari kesuksesan tersebut. Pemerintah India menganggarkan sekitar US$ 286 juta untuk pemilu dengan sistem E-voting. Adapun Filipina, dengan jumlah penduduk hanya 90 juta jiwa memerlukan sekitar 82 ribu mesin e-voting.
Besarnya biaya pemilu yang harus dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mencapai kisaran 1,8 trilyun dalam tahun anggaran 2008-2009, seperti dilansir oleh beberapa media telah mengusik banyak pihak. Berbagai organisasi atau lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah, berusaha untuk memberikan sumbang pikir guna dapat menyelesaikan masalah efisiensi/penghematan biaya Pemilu. Dalam kesempatan ini BPPT, sebagai agen teknologi pemerintah terpanggil untuk memberikan sumbang pikir melalui teknologi tepat guna yang dapat dikembangkan dan diterapkan pada pemilu 2014, yakni melalui teknologi e-voting.
E-Voting untuk Pemilu di Indonesia 2014
Teknologi e-voting lebih ditujukan untuk menunjukkan dan menjawab keakuratan, kecepatan, keterbukaan, efisiensi biaya, serta tututan paperless (green computing/election). Sehingga akan terjadi efisiensi diberbagai sektor yang bermuara pada penghematan anggaran.
Lain dari hal tersebut diatas, diharapkan pada tahun 2012 Indonesia sudah mengimplementasikan KTP elektronik dengan Nomor induk Tunggal dengan identifikasi Sidik jari, sebagaimana termaktub dalam undang-undang.
Sehingga penerapan e-voting dalam pemilihan presiden, legislatif maupun kepala daerah dapat dilaksanakan tanpa kendala karena infrstruktur dasarnya E-KTP sudah terimplementasikan.
Mendukung Asas Luber dan Jurdil (Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil)
Dalam kegiatan pemilihan suara, sering terjadi kesalahan-kesalahan yang disebabkan oleh human error atau penyimpangan golongan masyarakat. Hal ini sering menimbulkan kontroversi karena kurangnya kepercayaan terhadap penyelenggara kegiatan tersebut. Oleh karena itu kegiatan voting membutuhkan prosedur pelaksanaan yang dapat menjamin kerahasiaan dan keabsahan dari hasil pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya kontroversi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam kegiatan pemilihan e-voting merupakan salah satu solusi untuk menghindari masalah-masalah yang menyebabkan terjadinya konflik dalam kegiatan voting, sehingga diharapkan proses voting akan menjadi lebih baik.
Hadirnya inovasi dari sisi teknologi hardware yaitu electronic voting machine juga dapat memudahkan masyarakat (sang empunya hak pilih), bahkan yang memiliki keterbatasan buta huruf-pun dapat terlibat dalam pemungutan suara, melalui visualisasi dan mekanisme pemilihan yang mudah.
Bertukar pikiran dan pandangan dengan Masyarakat melalui : Lomba Rancang Bangun Pemanfaatan TIK untuk Pemilu”e-Voting”.
Kepedulian dan keseriusan BPPT, sebagai lembaga pemerintah dalam mendukung salah satu pilar demokrasi yang paling utama yakni Pemilu, telah mendorong lembaga ini untuk mengembangkan sistem e-voting.
Guna memperoleh masukan dari masyarakat, para akademisi, praktisi ataupun pelaku industri dan komunikasi di seluruh Indonesia, BPPT mengundang masyarakat luas untuk bertukar pikiran dan pandangan melalui lomba Rancang Bangun Pemanfaatan TIK untuk Pemilu ”e-voting”.
Melalui event ini diharapkan dapat digali potensi penerapan e-voting dalam upaya peningkatan kwalitas penguatan dan pemanfaatan IPTEK serta mendorong inovasi teknologi secara nasional, yang akan meningkatkan kemandirian bangsa.
Menyadari pentingnya masukan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam menyukseskan Pemilu 2014 (seperti tersebut diatas), maka bertepatan dengan Harteknas, BPPT mengundang masyarakat untuk mengikuti lomba Rancang Bangun TIK untuk Pemilu“e-Voting“ pada bulan Agustus 2010.
Perlunya sosialisasi
Melihat kenyataan tersebut diatas dapat dikatakan bahwa program pemanfaatan dan penerapan e-voting merupakan program yang strategis, bukan hanya memiliki bobot pemberdayaan/penggunaan teknologi yang cukup tinggi, program ini juga dapat menjadi gerbong pengembangan inovasi anak-anak bangsa dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Lebih dari itu program ini juga bisa dijadikan sebagai momentum kebangkitan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi anak bangsa, dan didasari dengan semangat kesatuan.
Untuk itu sosialisasi kepada masyarakat luas sangat dibutuhkan. Dukungan media baik cetak, on line, radio terlebih televisi yang terintegrasi akan sangat membantu sampainya pesan ini ke masyarakat luas sebagai stake holder dan pemilik pesta Demokrasi (Pemilu).
Sumber : Wikipedia Indonesia
Google.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar