Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Sosial Dasar. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Januari 2010

BUSUNG LAPAR,SIAPA YANG PATUT DISALAHKAN ?


Indonesia dikenal dengan Negara kepulauan dengan kekayaan alam yang melimpah. Tetapi walaupun demikian dengan kualitas SDM dan pendidikan yang kurang memadai tidak selalu membuat masyarakat terjamin kesejahteraannya. Salah satunya adalah menyebabkan rendahnya daya beli masyarakat dan rendahnya masyarakat dalam gizi. Akibat dari rendah atau kekurangan gizi tersebut adalah banyak ditemukannya kasus busung lapar di Indonesia.

Busung lapar atau honger oedema disebabkan cara bersama atau salah satu dari simtoma marasmus dan kwashiorkor adalah sebuah fenomena penyakit di Indonesia bisa diakibatkan karena kekurangan protein kronis pada anak-anak yang sering disebabkan beberapa hal, antara lain anak tidak cukup mendapat makanan bergizi, anak tidak mendapat asuhan gizi yang memadai dan anak mungkin menderita infeksi penyakit.

Biasanya kasus ini ditemukan di daerah yang miskin yang gersang dan sangat sulit daerahnya untuk mendapatkan air seperti di daerah Nusa Tenggara sehingga menanam tanaman pokok seperti padi pun sulit. Di Papua yang merupakan pulau yang kaya akan sumber daya alam masih banyak ditemukan kasus tersebut. Padahal di Bumi Cendrawasih Tersebut berdiri peruasahaan besar asing yang menambang emas. Tapi tetap saja Busung Lapar masih banyak terjadi. Selain itu Papua juga mendapatkan dana khusus dari pemerintah karena Papua merupakan daerah Otonomi khusus dan seharusnya kejadian tersebut tidak boleh terjadi.

Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di Ujung Indonesia. Di ibukota saja kejadian tersebut terjadi dimana Kasus busung lapar terjadi di Jakarta Timur. Eka Pratiwi 4 tahun, seorang balita yatim piatu, warga RT 06/07 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, terkena penyakit busung lapar. Ini tentu ironi dimana daerah ibukota yang serba ada masih terjadi kasus tersebut.

Sebenarnya jika melihat kasus tersebut sulit untuk menentukan siapa yang patut disalahkan. Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menyediakan Posyandu disetiap daerah. Tetapi bagaimana peran posyandu saat ini tentu kita tidak tahu.Peran posyandu besar dalam mengendalikan gizi buruk balita agar tidak kritis. Meski, tak semua balita terjangkau Misal, pada hari dan jam yang ditentukan ibunya tak di rumah, sedang memulung. Untuk itu diharap petugas posyandu proaktif mengantar asupan ke tempat mereka.Kalau tak dapat asupan tambahan, gejala kritis balita gizi buruk seperti apa. Tetapi semestinya kita juga tidak boleh saling menyalahkan yang kita butuhkan saat ini adalah saling bekerjasama dan bergotong-royong agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

Majulah Pendidikan Negaraku


Pendidikan adalah kunci dasar seseorang untuk menjadi seorang yang sukses. Dengan pendidikan seseorang akan mendapatkan apa yang di cita-citakan. Tetapi tetap saja ada permasalahan pendidikan terutama di Indonesia.
Sebenarnya banyak sekali masalah-masalah yang membuat pendidikan di Indonesia tertinggal dengan Negara-negara lain khususnya dengan Negara tetangga yang pendidikannya jauh lebih baik daripada kita.Masalah tersebut diantaranya :

1. Masih rendahnya sarana

Sarana merupakan hal terpenting dalam pendidikan karena dengan sarana yang baik tentu akan membuat siswa lebih baik dalam belajar dan tentu ini juga akan membuat kualitas siswa menjadi baik pula.Sekarang keadaan sarana pendidikan di Indonesia sudah memprihatinkan. Sering kita mendengar gedung sekolah didaerah ambruk karena sudah lama tidak diperbaiki. Tapi rendahnya sarana dan prasarana tidak alami di tingkat sekolah saja. Di tingkat universitas sarana juga masih terbilang rendah, banyak universitas yang tidak memiliki laboratorium yang tidak berstandar,perpustakkan kurang lengkap, teknologi informasi yang tidak memadai, dan sebagainya.

2. Mahalnya biaya pendidikan

Biaya menentukan apakah seseorang bisa disekolahkan atau tidak. Tapi biaya sekolah di Indonesia saat ini terbilang mahal. Banyak orang tua yang mempekerjakan anaknya atau menyuruh anaknya untuk bekerja hanya karena factor biaya. Sebenarnya sudah ada program pemerintah seperti BOS tapi tetap saja ada pihak yang menyelewengkan dana tersebut.

3. Rendahnya kualitas pengajar

Pengajar tentu menetukan kualitas seorang muridnya. Dengan pengajar yang baik dan berkualitas tentu muridnya akan menjadi seperti itu pula.Tetapi kualitas tenaga pengajar saat ini kurang baik dan professional karena kurangnya akibat kurangnya pelatihan, pembelajaran dan pembimbingan.

4. Sistem Pendidikan yang selalu berubah

Sistem pendidikan yang selalu berubah-ubah membuat siswa menjadi bosan dan bingung. Dulu system berdasarkan kurikulum 1994, tapi dibuah lagi menjadi KBK ( Kurikulum Berbasis Kompetensi ) dan sekarang kurikulumnya adalah KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) mungkin sesudah kurikulum tersebut akan diubah lagi.

Ini tentu menjadi masalah kita bersama bagaimana kita mengatasi masalah tersebut. Banyak sekali program-program pemerintah dalam hal pendidikan. Diantatarnya adalah dengan melaksanakan program BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dengan BOS diharapkan kepada semua rakayat Indonesia agar dapat mengenyam pendidikan selama sembilan tahun. Tetapi dalam pelaksanaan BOS tentu ada saja ada masalah dalam pelaksanaannya seperti penyelewengan dana BOS yang tidak tepat sasaran yaitu dana tersebut malah digunakan untuk membiayai fasilitas sekolah. Disamping itu selain masalah tersebut masalah lain seperti pungutan liar di sekolah-sekolah menjadi masalah serius, padahal pemerintah telah mencanangkan sekolah gratis dari tingkat SD sampai SMP.

Diharapkan dengan sekolah gratis tersebut anak-anak Indonesia bias mendapatkan pendidikan yang baik. Walaupun pemerintah telah mencanangkan sekolah gratis tapi tetap saja ada keluarga yang menolak anaknya untuk disekolahkan. Mereka menganggap bahwa anak mereka lebih baik bekerja untuk menyukupi keluarga. Padahal pemerintah dan UNESCO sendiri melarang nak untuk dipekerjakan. Tetapi di Indonesia sendiri masih banyak anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan oleh orang tuanya. Ini tentu menjadi PR besar buat pemerintah agar pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan sejajar dengan Negara maju lainnya.

Fenomena Miskin Dan Bunuh Diri


Bicara tentang kemiskinan di Indonesia tentu tidak akan habis-habisnya. Sering setiap hari di televisi kita mendengar kasus bunuh diri yang diakibatkan oleh faktor ekonomi. Mungkin sebagian dari mereka yang melakukan hal tersebut berpandangan bahwa buat apa hidup jika setiap hari hidup susah. Selain itu alasan dari mereka adalah karena dililit hutang oleh rentenir-rentenir yang marak di Indonesia dan tidak bisa membayar hutang tersebut oleh karena itu mereka melakukan jalan mengakhiri hidup untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Seperi kasus yang menimpa seorang ibu bernama Dasti (50) di Cilegon, Banten dimana ia nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, Banten, itu diduga tertekan karena kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Dugaan itu diperkuat dengan keterangan keluarga dan warga lain bahwa tiga bulan terakhir, korban mengalami depresi. Sebelumnya, korban juga pernah berupaya bunuh diri dengan cara gantung diri di bawah pohon mangga. Namun, upaya itu gagal dilakukan karena keburu diketahui warga dan suaminya. Sehari-hari, suami korban bekerja sebagai buruh serabutan dengan penghasilan rata-rata Rp 20.000. Kondisi itulah yang diduga menjadi penyebab Dasty depresi

Definisi dari kemiskinan sendiri menurut Wikipedia Indonesia adalah Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa untuk dipunyai seperti makanan , pakaian , tempat berlindung dan air minum, hal-hal ini berhubungan erat dengan kualitas hidup . Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara. Kemiskinan merupakan masalah global.

Kemiskinan saat ini menjadi PR besar buat pemerintahan yang baru dibentuk saat ini agar kemiskinan di Indonesia bisa dikurangi. Inipun sudah dijanjikan pemerintah saat ini dimana pada saat kampanye akan mengurangi kemiskinan yang ada di Indonesia. Terutama Menkokesra saat ini yang baru dilantik.

Tetapi Pemerintah dalam hal ini tidak hanya diam, program pemerintah untuk mengurangi kemiskinan yang sudah berjalan di antaranya adalah dengan diadakannya BLT, PNPM mandiri, KUR dan lain-lain. Tentu kita sebagai warga Negara tidak hanya diam dalam memberantas kemiskinan tersebut, kita harus bisa membantu pemerintah memberantas kemiskinan dengan menciptakan ekonomi kreatif agar perekonomian kita bisa sejajar dengan perekonomian Negara lain yang saat ini sedang menikmati pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia seperti China, India dan Vietnam. Mereka saja bisa mengapa kita tidak.




Mengakui Setelah DiKlaim Negara Lain


Budaya adalah hasil cipta karsa manusia yang telah ada sejak zaman nenek moyang dulu. Budaya yang ada di Indonesia sangat beragam dan banyak. Kebudayaan yang ada di Indonesia mulai dari pakaian adat, ari-tarian daerah hingga kebiasaan atau adat yang unik di setiap daerah. Tetapi tidak semua orang Indonesia mengakui dan mempelajari kebudayaannya sendiri. Banyak dari mereka yang malah mengakui dan mempelajari dan bahkan membanggakan budaya Negara lain daripada budayanya sendiri. Akibatnya banyak budaya Indonesia yang malah di klaim dan di patenkan oleh Negara lain.

Setelah di klaim oleh Negara lain barulah bangsa Indonesia mengakui bahwa itu adalah budayanya.Misalnya pada kasus terakhir yang paling marak adalah di klaimnya Tari Reog dan Pendet oleh Malaysia. Banyak dari kita yang meneriakkan “Ganyang Malaysia” atau membuat group lewat situs jejaring social yang intinya adalah memaki bangsa lain tersebut. Padahal dulu sebelum diklaim kita tidak pernah mau untuk melihat tari tersebut karena kesannya terlihat norak atau kuno. Bangsa dari luar negeri menghormati dan memepelajari kebudayaan Indonesia yang kaya dan eksotis tetapi kita justru mempelajari kebudayaan modern atau kebudayaan barat yang sebagian besar tidak sesuai dengan kita yang berasal dari timur. Sudah selayaknya kita mencintai budaya sendiri yang kaya ini agar Negara lain tidak berani untuk mencuri budaya kita lagi karena Nenek Moyang kita sudah membuat kebudayaan yang kaya tersebut dengan susah payah. Ini tentu menjadi tugas pemerintah agar terus menjaga budaya sendiri dan memberikan pengarahan kepada masyarakat agar selalu menjaga dan mencintai budayanya sendiri

Adapun upaya pemerintah agar budaya sendiri tidak di klaim misalnya mempromosikan budaaya ke Negara-negara lain dengan mengiklankannya di internet. Dengan mengiklankan tersebut diharapkan kepada Negara lain agar mengetahui kebudayaan Negara Indonesia. Selain mempromosikan lewat internet pemerintah juga mempromisikan kebudayaan dengan mengikuti pameran kebudayaan di Negara lain dan mengirimkan duta- duta kebudayaan ke setiap Negara. Dan agar kebudayaan Indoesia tidak di klaim oleh Negara lain maka pemerintah mendaftarkan kebudayaan lewat UNESCO. Kebudayaan yang telah didaftarkan di UNESCO tentu tidak akan diklaim oleh Negara lain karena telah terdaftar sebagai warisan dunia. Adapun yang telah terdaftar di UNESCO antara lain : wayang, dan yang terbaru didaftarkan adalah Batik. Mudah-mudahan setelah didaftarkan kebudayaan Indonesia tidak akan di klaim lagi oleh Negara lain.

Senin, 23 November 2009

Cara Pengelolaan Sumber Daya Alam

Kabinet baru sudah terbentuk dan program kerja kabinet bidang ekonomi dan hankam tampaknya menjadi titik sentral pemberitaan berbagai media karena krisis ekonomi dan kasus terorisme adalah hal paling krusial yang harus dituntaskan pemerintahan baru.

Namun demikian, ada aspek lain yang sesungguhnya tak kalah penting tetapi sering kali luput dari perhatian, yakni masalah pengelolaan sumber daya alam. Betapa tidak, bangsa kita sangat akrab dengan berbagai prahara alam yang datang silih berganti, namun begitu bangsa kita juga begitu mudah melupakannya.

Mengapa berkali-kali kabinet di negara ini berganti, namun permasalahan lingkungan tidak juga teratasi? Karena kebijakan pengelolaan sumber daya alam selama ini cenderung parsial yang sarat dengan pertarungan dan perbenturan kepentingan sektoral pertanian, kehutanan, kelautan, pertambangan, dan permukiman prasarana wilayah (kimpraswil).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup yang diharapkan bisa menjembatani kepentingan lintas sektoral terkesan serba canggung dalam merumuskan kebijakan akibat tarik-menarik pengaruh pendekatan intuitional-moral (sering) dan gagasan conceptual-rational.

Sinergi pendekatan rasional dan moral
Dominasi pendekatan rasional yang antroposentris dalam praktiknya cenderung top- down dan mengabaikan adanya rasionalitas lain seperti kearifan tradisional. Rasionalitas yang sentralistik juga berpotensi membunuh realitas keragaman. Berangkat dari pemikiran ini beberapa kalangan memandang perlu untuk mendekonstruksi pendekatan rasional dengan pendekatan moral dalam pengelolaan sumber daya alam.

Berangkat dari kenyataan tersebut perlu dibangun suatu kesadaran baru bahwa pendekatan rasional dan pendekatan moral bukanlah saling bersubstitusi, tetapi berkomplemen. Kedua pendekatan bisa (dan seharusnya) dilakukan secara paralel.

Rasionalitas memang bukan segala-galanya, tetapi pendekatan moral saja sering kali juga tidak efektif. Pendekatan apa pun yang dipakai, sumber daya alam akan terdegradasi hebat apabila dibiarkan menjadi open access property sebagaimana dikemukakan Garrett Hardin (1968) dalam thesanya monumental The Tragedy of The Commons.

Dengan demikian, semakin jelas bahwa mengelola sumber daya alam dengan mengedepankan pendekatan moral saja tidak cukup karena setiap komunitas atau bahkan setiap individu mempunyai kepentingan yang berbeda terhadap sumber daya alam.

Merumuskan pengelolaan hutan yang integralistik
Tak mudah memang merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang dapat memuaskan selera semua pihak karena sejak semula perdebatan menyangkut strategi pengelolaan sumber daya alam terbelah dalam dua sudut pandang, yakni antroposentrisme (yang condong kepada paham rasionalisme) dan ekosentrisme (yang akrab dengan gagasan moralisme).

Paham antroposentrisme biasanya menjadi acuan kubu "developmentalist, sedangkan paham ekosentrisme sangat lekat mewarnai gerakan deep green ekologi. Paham antroposentrisme cenderung menjadi pilihan intelektual-birokrat yang didukung oleh lembaga donor internasional.

Sementara itu, kalangan deep ecologist yang diwakili LSM lingkungan dan ecological scientists gencar menyuarakan ide ekosentrisme. Tolok ukur pembangunan berkelanjutan yang harus memenuhi tiga kriteria; economically feasible, socially acceptable dan ecologically sustainable tampaknya hanya menjadi jargon yang enak didengar namun dalam kenyataannya sulit diterapkan secara seimbang.

Kaum developmentalist cenderung melihat keberhasilan pembangunan dari indikator ekonomi konvensional, seperti pertumbuhan, sementara di lain pihak kalangan deep ecologist tidak bergeming dengan gerakan penyelamatan lingkungan, yang penuh idealisme tetapi sering kali kurang membumi.
Sekilas perbedaan pandangan di antara kedua kubu sudah given, harga mati yang sulit dikompromikan. Pendapat ini tak sepenuhnya benar karena sebetulnya ada wilayah abu-abu yang bisa menjadi dasar pijakan bersama antara kelompok developmentalist dan ecologist, yakni kepentingan sosial.

Kesamaan pijakan inilah yang seharusnya dijadikan modal dasar untuk merumuskan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang integralistik. Dan ini menjadi tugas terberat bagi pemerintahan baru Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang baru dilanti

Pelapisan Sosial Masyarakat

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

B.PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
3) adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
4) Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.

C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

D.PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
-Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan pendeta;
-Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
-Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
-Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
-Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1) Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

Bobroknya Hukum di Indonesia

Salah satu fungsi hukum adalah alat penyelesaian sengketa atau konflik, disamping fungsi yang lain sebagai alat
pengendalian sosial dan alat rekayasa sosial . Pembicaraan tentang hukum barulah dimulai jika terjadi suatu konflik
antara dua pihak yang kemudian diselesaikan dengan bantuan pihak ketiga. Dalam hal ini munculnya hukum berkaitan
dengan suatu bentuk penyelesaian konflik yang bersifat netral dan tidak memihak .

Pelaksanaan hukum di Indonesia sering dilihat dalam kacamata yang berbeda oleh masyarakat. Hukum sebagai dewa
penolong bagi mereka yang diuntungkan, dan hukum sebagai hantu bagi mereka yang dirugikan. Hukum yang
seharusnya bersifat netral bagi setiap pencari keadilan atau bagi setiap pihak yang sedang mengalami konflik, seringkali
bersifat diskriminatif , memihak kepada yang kuat dan berkuasa.

Seiring dengan runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998, masyarakat yang tertindas oleh hukum bergerak mencari
keadilan yang seharusnya mereka peroleh sejak dahulu. Namun kadang usaha mereka dilakukan tidak melalui jalur
hukum. Misalnya penyerobotan tanah di Tapos dan di daerah-daerah persengketaan tanah yang lain, konflik perburuhan
yang mengakibatkan perusakan di sejumlah pabrik, dan sebagainya.

Pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai alat penyelesaian konflik dirasakan perlunya untuk
mewujudkan ketertiban masyarakat Indonesia, yang oleh karena euphoria “reformasi” menjadi tidak terkendali dan
cenderung menyelesaikan masalah dengan caranya sendiri.

Permasalahan Hukum

Permasalahan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal, baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya,
inkonsistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum . Diantara banyaknya
permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya inkonsistensi
penegakan hukum oleh aparat. Inkonsistensi penegakan hukum ini kadang melibatkan masyarakat itu sendiri, keluarga,
maupun lingkungan terdekatnya yang lain (tetangga, teman, dan sebagainya). Namun inkonsistensi penegakan hukum ini
sering pula mereka temui dalam media elektronik maupun cetak, yang menyangkut tokoh-tokoh masyarakat (pejabat,
orang kaya, dan sebagainya).

Inkonsistensi penegakan hukum ini berlangsung dari hari ke hari, baik dalam peristiwa yang berskala kecil maupun
besar. Peristiwa kecil bisa terjadi pada saat berkendaraan di jalan raya. Masyarakat dapat melihat bagaimana suatu
peraturan lalu lintas (misalnya aturan three-in-one di beberapa ruas jalan di Jakarta) tidak berlaku bagi anggota TNI dan
POLRI. Polisi yang bertugas membiarkan begitu saja mobil dinas TNI yang melintas meski mobil tersebut berpenumpang
kurang dari tiga orang dan kadang malah disertai pemberian hormat apabila kebetulan penumpangnya berpangkat lebih
tinggi.

Contoh peristiwa klasik yang menjadi bacaan umum sehari-hari adalah : koruptor kelas kakap dibebaskan dari dakwaan
karena kurangnya bukti, sementara pencuri ayam bisa terkena hukuman tiga bulan penjara karena adanya bukti nyata.
Tumbangnya rezim Soeharto tahun 1998 ternyata tidak disertai dengan reformasi di bidang hukum. Ketimpangan dan
putusan hukum yang tidak menyentuh rasa keadilan masyarakat tetap terasakan dari hari ke hari.

Beberapa Kasus Inkonsistensi Penegakan Hukum di Indonesia

Kasus-kasus inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia terjadi karena beberapa hal. Penulis mengelompokkannya
berdasarkan beberapa alasan yang banyak ditemui oleh masyarakat awam, baik melalui pengalaman pencari keadilan itu
sendiri, maupun peristiwa lain yang bisa diikuti melalui media cetak dan elektronik.

1. Tingkat Kekayaan Seseorang

Salah satu keputusan kontroversial yang terjadi pada bulan Februari ini adalah jatuhnya putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap terpidana kasus korupsi proyek pemetaan dan pemotretan areal hutan antara
Departemen Hutan dan PT Mapindo Parama, Mohammad “Bob” Hasan . PN Jakpus menjatuhkan hukuman dua tahun
penjara potong masa tahanan dan menetapkan terpidana tetap dalam status tahanan rumah. Putusan ini menimbulkan
rasa ketidakadilan masyarakat, karena untuk kasus korupsi yang merugikan negara puluhan milyar rupiah, Bob Hasan
yang sudah berstatus terpidana hanya dijatuhi hukuman tahanan rumah. Proses pengadilan pun relatif berjalan dengan
cepat. Demikian pula yang terjadi dengan kasus Bank Bali, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kasus Texmaco,
dan kasus-kasus korupsi milyaran rupiah lainnya.

Dibandingkan dengan kasus pencurian kecil, perampokan bersenjata, korupsi yang merugikan negara “hanya” sekian
puluh juta rupiah, putusan kasus Bob Hasan sama sekali tidak sebanding. Masyarakat dengan mudah melihat bahwa
kekayaanlah yang menyebabkan Bob Hasan lolos dari hukuman penjara. Kemampuannya menyewa pengacara tangguh
dengan tarif mahal yang dapat mementahkan dakwaan kejaksaan, hanya dimiliki oleh orang-orang dengan tingkat
kekayaan tinggi.

Kita bisa membandingkan dengan kasus Tasiran yang memperjuangkan tanah garapannya sejak tahun 1985 . Tasiran,
seorang petani sederhana, yang terlibat konflik tanah seluas 1000 meter persegi warisan ayahnya, dijatuhi hukuman
kurungan tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan pada tanggal 2 April 1986, karena terbukti mencangkuli tanah
sengketa. Karena mengulang perbuatannya pada masa percobaan, Tasiran kembali masuk penjara pada bulan Agustus
1986. Sekeluarnya dari penjara, Tasiran berkelana mencari keadilan dengan mondar-mandir Bojonegoro-Jakarta lebih
dari 100 kali dengan mendatangi Mahkamah Agung, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, DPR/MPR, Bina Graha,
Istana Merdeka, dan sebagainya. Pada tahun 1996 ia kembali memperoleh keputusan yang mengalahkan dirinya.

2. Tingkat Jabatan Seseorang
Kasus Ancolgate berkaitan dengan studi banding ke luar negeri (Australia, Jepang, dan Afrika Selatan) yang diikuti oleh
sekitar 40 orang anggota DPRD DKI Komisi D. Dalam studi banding tersebut anggota DPRD yang berangkat
memanfaatkan dua sumber keuangan yaitu SPJ anggaran yang diperoleh dari anggaran DPRD DKI sebesar 5.2 milyar
rupiah dan uang saku dari PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar 2,1 milyar rupiah. Dalam kasus ini, sembilan orang
staf Bapedal dan Sekwilda dikenai tindakan administratif, semenara Kepala Bapedal DKI Bambang Sungkono dan Kepala
Dinas Tata Kota DKI Ahmadin Ahmad tidak dikenai tindakan apapun.

Dalam kasus ini, terlihat penyelesaian masalah dilakukan segera setelah media cetak dan elektronik menemukan
ketidakberesan dalam masalah pendanaan studi banding tersebut. Penyelesaian secara administratif ini seakan
dilakukan agar dapat mencegah tindakan hukum yang mungkin bisa dilakukan. Rasa ketidakadilan masyarakat terusik
tatkala sanksi ini hanya dikenakan pada pegawai rendahan. Pihak kejaksaan pun terkesan mengulur-ulur janji untuk
mengusut kasus ini sampai ke pejabat tertinggi di DKI, yaitu Gubernur Sutiyoso, yang sebagai komisaris PT
Pembangunan Jaya Ancol ikut bertanggungjawab. Sampai makalah ini dibuat, janji untuk menyidik pejabat-pejabat DKI ini
belum terlaksana.

3. Nepotisme

Terdakwa Letda (Inf) Agus Isrok, anak mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jendral (TNI) Subagyo HS, diperingan
hukumannya oleh mahkamah militer dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara . Disamping itu, terdakwa juga
dikembalikan ke kesatuannya selama dua minggu sambil menunggu dan berpikir terhadap vonis mahkamah militer
tinggi. Putusan ini terasa tidak adil dibandingkan dengan vonis-vonis kasus narkoba lainnya yang terjadi di Indonesia yang
didasarkan atas pelaksanaan UU Psikotropika. Disamping itu, proses pengadilan ini juga memperlihatkan eksklusivitas
hukum militer yang diterapkan pada kasus narkoba.

Tommy Soeharto, anak mantan presiden Soeharto, yang dihukum 18 bulan penjara karena kasus manipulasi tukar gling
tanah Bulog di Kelapa Gading dan merugikan negara sebesar 96 milyar rupiah, sampai saat ini tidak berhasil ditangkap
dan dimasukkan ke LP Cipinang sesuai perintah pengadilan setelah permohonan grasinya ditolak oleh presiden.
Masyarakat melihat bagaimana pihak pengacara, kejaksaan, dan kepolisian saling berkomentar melalui media cetak dan
elektronik, namun sampai saat makalah ini dibuat Tommy Soeharto masih berkeliaran di udara bebas. Dua kasus ini
mengesankan adanya diskriminasi hukum bagi keluarga bekas pejabat.

4. Tekanan Internasional

Kasus Atambua, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada tanggal 6 September 2000, yang menewaskan tiga orang staf
UNHCR mendapatkan perhatian internasional dengan cepat. Dimulai dengan keluarnya Resolusi No. 1319 dari Dewan
Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB), surat dari Direktur Bank Dunia kepada Presiden Abdurrahman Wahid
untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut, permintaan DK PBB untuk mengirim misi penyelidik kasus Atambua
ke Indonesia, desakan CGI (Consultatif Group on Indonesia), sampai dengan ancaman embargo oleh Amerika Serikat.
Tekanan internasional ini mengakibatkan cepatnya pemerintah bertindak, dengan segera melucuti persenjataan milisi
Timor Timur dan mengadili beberapa bekas anggota milisi Timor Leste yang dianggap bertanggung jawab.

Apabila dibandingkan dengan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di bagian lain di Indonesia, misalnya : Ambon, Aceh,
Sambas, Sampit, kasus Atambua termasuk kasus yang mengalami penyelesaian secara cepat dan tanggap dari aparat.
Dalam enam bulan sejak kasus ini terjadi, kekerasan berhasil diatasi, milisi berhasil dilucuti, dan situasi kembali aman
dan normal. Meskipun ada perhatian internasional dalam kasus-kasus kekerasan lain di Indonesia, namun tekanan yang
terjadi tidak sebesar pada kasus Atambua. Dalam pandangan masyarakat, derajat tekanan internasional menentukan
kecepatan aparat melakukan penegakan hukum dalam mengatasi kasus kekerasan.

Keadaan Jumlah Penduduk Indonesia

Indonesia dengan jumlah penduduknya kira-kira 185 juta, termasuk negara-negara yang paling banyak jumlah penduduknya. Karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan jumlah penduduk ini penting sekali di Indonesia. Kalau di masa depan jumlah ini mau jadi lebih banyak lagi, pasti ada lebih banyak masalah sosial lagi. Pemerintah Indonesia sudah mengambil dua macam tindakan untuk mencegah masalah sosial ini. Yang pertama adalah program KB atau Keluarga Berencana dan yang kedua adalah program transmigrasi. Kedua program ini sudah lama dapat banyak kritik, dari dalam negeri dan dari luar negeri. Di bawah ini, saya mau meneliti salah paham program ini.
Program transmigrasi adalah program nasional untuk memindahkan kelompok penduduk dari satu tempat ke tempat yang lain. Misalnya, kalau ada tempat di mana ada terlalu banyak penduduk, di sana pasti ada banyak masalah, seperti masalah kesehatan, masalah tanah, dan masalah sosial yan lain. Untuk mencegah masalah itu, pemerintah coba memindahkan penduduk dari tempat-tempat seperti itu ke tempat yang lain di mana jumlah penduduknya sedikit. Jadi dulu, penduduk Jawa, Madura dan Bali sudah dipindahkan ke Irian Jaya, Sumatra, dan Kalimantan.
Saya rasa program transmigrasi ini sudah banyak menolong penduduk Indonesia. Peserta program transmigrasi diberi sebuah rumah, alat-alat untuk bertani dan sedikit uang. Ada sekolah dan puskesmas. Setelah dipindahkan, kehidupan mereka lebih baik daripada dulu.

Program ini dapat banyak kritik. Kritik yang pertama adalah mengenai hutan yang menghilang karena transmigran. Mereka menebang pohon-pohon untuk mempersiapkan ladang mereka. Kemudian, dulu ada kelompok transmigran di Kalimantan yang tidak diberi fasilitas untuk bertani. Jadi, mereka tidak bisa berdikari (yaitu: "BERDIri di atas KAkinya sendiRI"). Juga ada masalah kehilangan tempat tinggal orang setempat seperti orang Kubu di Sumatra dan orang Dayak di Kalimantan. Tanah mereka diambil orang transmigran yang baru. Menurut saya, masalah-masalah ini dibesarkan dengan sengaja. Program transmigrasi memang berhasil. Sudah 3.6 juta orang dipindahkan dalam program ini, dan kehidupan mereka sekarang jauh lebih baik daripada dulu.
Dalam program Keluarga Berencana ("Dua Anak Cukup!"), suami-istri diberi informasi dan alat/obat kontrasepsi. Dengan ini, pemerintah mencoba untuk mencegah kelahiran terlalu banyak anak. Kritik atas program ini adalah kritik mengenai obat kontrasepsi yang bernama "Norplant". Perempuan yang pakai Norplant itu tidak bisa beranak lagi untuk selamanya. Dan ada juga orang yang bilang bahwa perempuan dipaksa untuk pakai Norplant ini (Norplant ada sebuah obat yang disuntikkan di bawah kulit).
Saya berpendapat bahwa kedua program ini, yaitu transmigrasi dan Keluarga Berencana, memang sudah berhasil. Sekarang di Indonesia, jumlah anak yang lahir setiap tahun sudah menurun. Kalau Indonesia mau mencegah masalah yang berkaitan dengan jumlah penduduk, saya rasa pemerintah harus meneruskan kedua program ini.

Peliknya Masalah Kesehatan

Masalah kesehatan di Indonesia bakal mengalami beban ganda. Pasalnya, penyebab kematian telah bergeser dari penyakit menular ke arah penyakit tidak menular.

Ini terjadi lantaran meningkatnya berbagai kasus penyakit degeneratif terutama di wilayah perkotaan. Di sisi lain, kejadian kasus penyakit menular belum berhasil dituntaskan dan bahkan bisa dikatakan masih tinggi tingkatannya.

Dari hasil penelitian Rinkesdas pada Agustus 2007 hingga September 2008, penyebab kematian perinatal (0 hingga 7 hari) yang terbanyak dipicu oleh ganguan pernapasan (35,9%). Lalu disusul oleh kelahiran prematur (32,3%).

Sedangkan untuk usia 7-28 hari, penyebab kematian terbanyak adalah infeksi bakteri (sepsis), 20,5% dan kelainan pada janin, 18,1%. Penyebab kematian bayi yang terbanyak adalah diare (31,4%) dan pneumonia (23,8%). Sedangkan untuk kematian pada balita paling banyak disebabkan oleh sakit diare.

Di atas usia 5 tahun, penyulut kematian terbanyak kembali diambil oleh penyakit degeneratif yakni stroke. “Fenomena ini terjadi di pedesaan maupun di perkotaan,”

Patut dicatat, dari Riskesdas bisa disimpulkan pengidap penyakit degeneratif tidak hanya menyasar pada kalangan berduit di perkotaan saja. Stroke, hipertensi, obesitas dan penyakit degeneratif lainya ternyata tidak berhubungan dengan tingkat pendapatan dan sosial ekonomi. Di samping itu, mulai banyak ditemui penyakit degeneratif pada usia muda 15-17 tahun (8,3%)

Tercatat pada usia di atas 5 tahun, baik di wilayah kota dan desa, lima besar penyebab kematian masih dipegang oleh penyakit degeneratif. Yakni, stroke, diabetes melitus, hipertensi, TB dan penyakit jantung untuk wilayah perkotaan. Sementara di desa adalah, stroke, TB, hipertensi, penyakit saluran anfas bawah dan tumor ganas.

Jelas tergambar sejumlah penyakit menular penyebab kematian juga masih sangat menonjol. Pada kelompok usia 5-14 tahun di perkotaan tercatat, demam berdarah dengeu, tifoid dan meningitis menjadi penyebab kematian utama.

Sedang di desa bagi kelompok usia ini, diare, pneumonia dan malaria masih belum bisa tuntas diberantas dan kembali menjadi penyebab kematian utama.

Pada kelompok usia 15-44, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab utama kematian di perkotaan (13,4%). Namun penyebab kematian ke-dua masih diduduki penyakit menular TB. Sedangkan di pedesaan, penyakit hati (9,9%) jadi penyebab kematian utama disusul dnegan kecelakaan lalulintas.






Masalah Transmigrasi

Kondisi Transmigran Masih Memprihatinkan
Kondisi para transmigran di sejumlah daerah cukup menyedihkan di tengah konsep Kota Terpadu Mandiri, model transmigrasi baru yang saat ini yang diunggulkan pemerintah. Tercatat sebanyak 239 kepala keluarga belum memiliki sertifikat tanah meski sudah menjadi transmigran sejak 9 tahun silam. Para transmigran di daerah Palu memang sudah mendapatkan sertifikat tanah seluas 2 hektar. Sayangnya, mereka hanya bisa menempati lahan seluas 0,5 hektar saja. Setelah diusut, ternyata terjadi penyerobotan lahan oleh warga asli daerah setempat, kata L. Soepomo, anggota FPDI Perjuangann DPR RI, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Masalah kepemilikan lahan bagi transmigran, kata Soepomo kepada Hot News, di daerah transmigran ternyata membawa kecemburuan sosial. Katanya, mereka (para transmigran) yang bukan asli warga sini dapat lahan, kenapa kita (warga lokal. Red) tidak? tutur Soepomo menirukan perkataan penduduk asli di sana. Akibatnya, para transmigran harus berlapang dada berbagi lahan dengan penduduk asli.

Di wilayah sekitar pantai Palu justru lebih mengenaskan. Para transmigran yang berangkat melalui Program Transmigrasi Nelayan tahun 2007, harus berlapang dada dengan hanya memperoleh rumah dari papan sederhana. Mereka juga harus siap mandiri sejak awal penempatan karena tanpa dibekali jatah hidup. Akibatnya, banyak transmigran yang memilih menjual barang-barang miliknya untuk bekal pulang ke daerah asalnya.

Lain di Palu, di daerah Rokan Hilir, para transmigran yang sudah bermukim sejak 8 hingga 9 tahun, harus bersengketa lahan dengan perusahaan minyak Kaltex. Begitu juga di Kampar, para transmigran harus berebut lahan dengan pihak perkebunan kelapa sawit. Begitu juga halnya dengan nasib para transmigran swadiri (biaya sendiri) di daerah Kampar, tepatnya Desa Beringin Lestari.

Transmigran di sana sebanyak 250 KK yang mayoritas dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Banyak dari mereka yang berangkat dengan menjual barang berharga miliknya, karena ada oknum pejabat yang memanfaatkan kesempatan itu. Para transmigran harus membayar pungli sedikitnya 6 juta rupiah untuk mendapatkan lahan transmigrasi.

Itu kita mohon agar jangan sampai terjadi lagi. Anggota dewan juga sudah mengutarakannya kepada Menakertrans Erman Suparno. Cuman, tindak lanjutnya itu bagaimana? kata Soepomo. Karena itulah, Soepomo menghimbau agar pemerintah memperhatikan masalah transmigrasi itu secara serius.

Sebelumnya, Menakertrans, Erman Suparno, mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya tengah menggagas konsep transmigrasi Kota Terpadu Mandiri (KTM). Konsep tersebut berdasarkan paradigma baru agar transmigrasi turut mendukung ketahanan pangan dan ketahanan nasional, serta mendorong pemerataan tingkat perekonomian daerah.

Selain itu transmigrasi bukan hanya sebagai pemindahan penduduk saja, tetapi mendukung desentralisasi industri serta mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Konsep KTM itu dengan melokalisir pemukiman transmigran layaknya sebuah kota. Nantinya, kata Erman, di daerah transmigrasi itu akan dibangun fasilitas-fasilitas pendukung yang diharapkan bisa menjadi kota tumbuh dalam jangka waktu 10 hingga 15 tahun.

Beda dengan model transmigrasi alamiah, yang mungkin bisa mencapai 50 tahun baru terbentuk kota tumbuh. Kalau dengan KTM, dimana disitu dibangun sekolah, bank atau fasilitas lainnya, mungkin akan menjadi kota tumbuh dengan cepat, katanya.

Erman juga membenarkan adanya masalah sertifikat tanah seperti yang dialami para transmigran. Menurutnya, masih ada sebanyak 239 kepala keluarga transmigran yang hingga kini mengalami kendala dalam mendapatkan sertifikat tanahnya. Hal itu disebabkan masalah regulasi daerah belaka.

Pihaknya, kata Erman, berusaha secepatnya menyelesaikan masalah tersebut dengan program percepatan sertifikat tanah, seperti yang tertuang dalam Program Percepatan Nasional (Propenas). Saya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan persoalan itu. Mudah-mudahan pada tahun 2008 atau 2009 masalah itu bisa terselesaikan, katanya. (Sidik)